Rabu, 16 April 2014

7 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah



7 Hal yang perlu anda perhatikan sebelum membangun rumah.
  1. Tentukan tujuan utama
    Anda perlu memastikan tujuan membangun rumah. Apakah untuk satu lantai, dua lantai, atau kombinasi. Kejelasan ini membantu anda mengatur rencana pembangunan dan RAB.
  2. Buatlah Perencanaan
    Anda perlu membuat rencana bukan hanya rinci, namun juga realistis. Jika anda bingung, mintalah saran Arsitek dan Kontraktor. Cek daftar ruang yang dibangun, rencana desain pengembangan, jenis dan aplikasi bahan yang tepat, biaya pembangunan, dan jadwal pelaksanaan.
  3. Kenali Sumber dana
    Kenali dengan jelas sumber perdanaan untuk melakukan pembangunan rumah.
    Setidaknya ada tiga sumber :
    • Tabungan sendiri,
    • Fasilitas KPR Bank, 
    • Pinjaman saudara atau teman.
  4. Jumlah Penghuni rumah
    Anda dapat memulai dari keterangan atau fakta - fakta menyangkut :
    • Siapa yang kelak menghuni,
    • Jumlah anggota keluarga,
    •  Kapan ruang digunakan, dan
    • kebiasaan sehari - hari seluruh anggota keluarga.
  5. Pertimbangan Fungsi
    Bukan hanya fungsi ruangan, namun juga jenis furnitur dan perabot yang akan diisi ke dalam rumah. Tentukan kegiatan, lalu pilih jenis furniture yang tepat.
  6. Pertimbangan Teknis
    Menyangkut jenis struktur, rangka atap, dan bahan bangunan yang digunakan. Satu sama lain saling terkait. Oleh sebab itu, Anda perlu meminta saran Arsitek maupun Kontraktor.
  7. Pertimbangan estetis
    Tidak hanya dibayangkan, namun anda harus merasakan keindahan ruangan. Ceklah warna ruangan, jenis lampu, dan tekstur bahan yang hendak anda gunakan.

SLUM AND SQUATTER AREA


                                                                                                            Pemukiman Jakarta




SLUM AND SQUATTER AREA

  • SLUM ( PEMUKIMAN KUMUH )

    Daerah slum / slums adalah daerah yang sifatnya kumuh tidak beraturan yang terfapat di kota atau 
    perkotaan. Daerah slum umumnya dihuni oleh orang-orang yang memiliki penghasilan sangat rendah, 
    terbelakang, pendidikan rendah, jorok, dan lain sebagainya. Daerah Jakarta dan sekitarnya banyak 
    terdapat daerah slum baik di tengah maupun pinggiran kota. Berikut ini adalah ciri-ciri daerah slum :
     

    1. Banyak dihuni oleh pengangguran
    2. Tingkat kejahatan / kriminalitas tinggi 
    3. Demoralisasi tinggi
    4. Emosi warga tidak stabil
    5. Miskin dan berpenghasilan rendah
    6. Daya beli rendah
    7. Kotor, jorok, tidak sehat dan tidak beraturan
    8. Warganya adalah migran urbanisasi yang migrasi dari desa ke kota
    9. Fasilitas publik sangat tidak memadai
    10. Warga slum yang bekerja kebanyakan adalah pekerja kasar dan serabutan
    11. Bangunan rumah kebanyakan gubuk / gubug dan rumah semi permanen

                   
      Pemukiman liar sepanjang aliran sungai Ciliwung                        Pemukiman Liar di bawah jarinagan tegangan tinggi Jakarta
       


      •    SQUATER AREA ( PEMUKIMAN LIAR )

        Suatu Pemukiman liar dapat digambarkan sebagai suatu wilayah hunian yang telah 
        berkembang tanpa meminta ijin kepada otoritas yang terkait untuk membangun; 
        merupakam pemukiman yang tidak sah atau semi-legal status, infrastruktur dan jasa pada
        umumnya tidak cukup. Ada  tiga karakteristik yang bisa membantu kita memahami 
        penyelesaian pemukiman liar : 



        1.      Physical ( Phisik )
        Pemaksimaksimalan fasilitas dan infrasteruktur tanpa mengurangi keselamatan, Jaringan informal untuk persediaan air bersih. Pengaturan serupa mungkin dibuat untuk listrik, pengeringan, fasilitas kamar kecil dan lain - lain dengan otoritas publik atau saluran formal.

        2.      Social ( Sosial )
        Kebanyakan penghuni liar mempunyai  pendapatan tergolong lebih rendah, diantaranya bekerja sebagai tenaga kerja upah atau dalam perusahaan sektor informal.
        kebanyakan mendapat gaji atau upah minimum atau dapat juga pendapatan tinggi karena bekerja sambilan. Penghuni liar sebagian besar orang pindah, Tetapi banyak juga penghuni liar dari generasi ke generasi secara turun - temurun.

        3.      Legal ( undang – undang)
        Penyelesaian penghuni liar adalah ketiadaan kepemilikan lahan padahal di atasnya  mereka sudah membangun rumah. Ini bisa jadi merupakan tanah pemerintah lowong / daratan publik, parcels tanah pinggiran seperti pinggiran rel kereta api atau tanah kesultanan (sultan ground). penghuni liar untuk membangun suatu rumah harus dicatat suatu pemilik tanah " sewa" untuk melakukan pembayaran yang nominal bagi mereka. Dan uang yang mereka bayar bisa untuk membuatkan rumah / hunian bagi mereka yang lebih layak dan sah kepemilikannya.

        Contoh kasus :
        Permukiman di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) merupakan masalah yang tidak bisa dihindarkan di kota-kota besar di Indonesia. Kota Yogyakarta dialiri tiga sungai yang kiri-kanannya terdapat hunian yang padat. Selain padat, kuaIitas permukiman juga buruk. Pihak Pemerintah tidak lagi berusaha untuk menghilangkan permukiman itu karena dianggap tidak akan memecahkan masalah. Sebaliknya, telah diimplementasikan kebijakan yang tujuannya untuk memperbaiki kualitas permukiman tersebut, baik dari sisi fisik maupun non fisiko Tidak kurang dari tujuh program telah dilaksanakan di sepanjang aliran sungai di Yogyakarta. Sayangnya, sebagian besar program tersebut belum bisa dikatakan sukses. Sifat program yang sporadis atau tidak berkesinambungan, kurang terlibatnya pemimpin informal setempat, dan lemahnya upaya menggalang partisipasi masyarakat adalah sebagian penyebab kurang berhasilnya program-program yang dilaksanakan.