Pemukiman Jakarta
SLUM AND SQUATTER AREA
-
SLUM ( PEMUKIMAN KUMUH )Daerah slum / slums adalah daerah yang sifatnya kumuh tidak beraturan yang terfapat di kota atauperkotaan. Daerah slum umumnya dihuni oleh orang-orang yang memiliki penghasilan sangat rendah,terbelakang, pendidikan rendah, jorok, dan lain sebagainya. Daerah Jakarta dan sekitarnya banyakterdapat daerah slum baik di tengah maupun pinggiran kota. Berikut ini adalah ciri-ciri daerah slum :
- Banyak dihuni oleh pengangguran
- Tingkat kejahatan / kriminalitas tinggi
- Demoralisasi tinggi
- Emosi warga tidak stabil
-
Miskin dan berpenghasilan rendah
- Daya beli rendah
-
Kotor, jorok, tidak sehat dan tidak beraturan
- Warganya adalah migran urbanisasi yang migrasi dari desa ke kota
- Fasilitas publik sangat tidak memadai
- Warga slum yang bekerja kebanyakan adalah pekerja kasar dan serabutan
-
Bangunan rumah kebanyakan gubuk / gubug dan rumah semi permanen
-
SQUATER AREA ( PEMUKIMAN LIAR )Suatu Pemukiman liar dapat digambarkan sebagai suatu wilayah hunian yang telahberkembang tanpa meminta ijin kepada otoritas yang terkait untuk membangun;merupakam pemukiman yang tidak sah atau semi-legal status, infrastruktur dan jasa padaumumnya tidak cukup. Ada tiga karakteristik yang bisa membantu kita memahamipenyelesaian pemukiman liar :
1. Physical ( Phisik )Pemaksimaksimalan fasilitas dan infrasteruktur tanpa mengurangi keselamatan, Jaringan informal untuk persediaan air bersih. Pengaturan serupa mungkin dibuat untuk listrik, pengeringan, fasilitas kamar kecil dan lain - lain dengan otoritas publik atau saluran formal.2. Social ( Sosial )Kebanyakan penghuni liar mempunyai pendapatan tergolong lebih rendah, diantaranya bekerja sebagai tenaga kerja upah atau dalam perusahaan sektor informal.kebanyakan mendapat gaji atau upah minimum atau dapat juga pendapatan tinggi karena bekerja sambilan. Penghuni liar sebagian besar orang pindah, Tetapi banyak juga penghuni liar dari generasi ke generasi secara turun - temurun.3. Legal ( undang – undang)Penyelesaian penghuni liar adalah ketiadaan kepemilikan lahan padahal di atasnya mereka sudah membangun rumah. Ini bisa jadi merupakan tanah pemerintah lowong / daratan publik, parcels tanah pinggiran seperti pinggiran rel kereta api atau tanah kesultanan (sultan ground). penghuni liar untuk membangun suatu rumah harus dicatat suatu pemilik tanah " sewa" untuk melakukan pembayaran yang nominal bagi mereka. Dan uang yang mereka bayar bisa untuk membuatkan rumah / hunian bagi mereka yang lebih layak dan sah kepemilikannya.Contoh kasus :Permukiman di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) merupakan masalah yang tidak bisa dihindarkan di kota-kota besar di Indonesia. Kota Yogyakarta dialiri tiga sungai yang kiri-kanannya terdapat hunian yang padat. Selain padat, kuaIitas permukiman juga buruk. Pihak Pemerintah tidak lagi berusaha untuk menghilangkan permukiman itu karena dianggap tidak akan memecahkan masalah. Sebaliknya, telah diimplementasikan kebijakan yang tujuannya untuk memperbaiki kualitas permukiman tersebut, baik dari sisi fisik maupun non fisiko Tidak kurang dari tujuh program telah dilaksanakan di sepanjang aliran sungai di Yogyakarta. Sayangnya, sebagian besar program tersebut belum bisa dikatakan sukses. Sifat program yang sporadis atau tidak berkesinambungan, kurang terlibatnya pemimpin informal setempat, dan lemahnya upaya menggalang partisipasi masyarakat adalah sebagian penyebab kurang berhasilnya program-program yang dilaksanakan.
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar